Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden...
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden...
Penerapan Kementerian Hak Asasi Manusia yang Kredibel untuk Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Asta Cita (Delapan Aspirasi) Memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Meningkatkan sistem pertahanan dan keamanan nasional serta mendorong kemandirian nasional melalui ketahanan pangan, energi, dan air, serta melalui ekonomi kreatif, hijau, dan biru. Meningkatkan peluang kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur. Memperkuat pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah domestik. Mengembangkan dari tingkat desa dan akar rumput untuk mencapai keadilan ekonomi dan memberantas kemiskinan. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkotika. Memperkuat harmoni antara kehidupan, lingkungan, alam, dan budaya, serta meningkatkan toleransi antaragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Jenis pelayanan publik berdasarkan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian HAM
Layanan pengaduan 24 jam
Pelayanan permohonan informasi publik, keberatan informasi, dan keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP.
Selengkapnya →Pelayanan penerimaan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh individu, kelompok, korporasi, aparat negara, maupun instansi pemerintah.
Selengkapnya →Fasilitasi perlindungan dan pembelaan terhadap individu atau kelompok yang mengalami permasalahan HAM sesuai kewenangan KemenHAM. Fungsi ini secara eksplisit menjadi tugas Kanwil KemenHAM.
Selengkapnya →Pendampingan, evaluasi, dan penilaian kepatuhan HAM bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Selengkapnya →Sarana bagi pelaku usaha untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM.
Selengkapnya →Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pemajuan, perlindungan, penghormatan, pemenuhan, dan penegakan HAM dalam kerangka Aksi HAM.
Selengkapnya →Fasilitasi analisis instrumen HAM nasional maupun internasional, termasuk monitoring tindak lanjut rekomendasi HAM internasional.
Selengkapnya →Pendidikan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan peningkatan kapasitas HAM bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha.
Selengkapnya →Pendataan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan program pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat.
Selengkapnya →Penyediaan dokumentasi dan informasi hukum berupa peraturan, kebijakan, dan dokumen hukum terkait HAM.
Selengkapnya →Berbagai aplikasi dan sistem yang mendukung pelayanan publik dan administrasi
Status kendaraan dinas secara real-time
Total Kendaraan
Tersedia
Sedang Dipinjam
Dalam Servis
Ketentuan yang harus dipatuhi dalam meminjam kendaraan dinas
Informasi terbaru dari Kantor Wilayah Kementerian HAM DIY
Kantor Wilayah Kementerian HAM DIY resmi meluncurkan kanal pengaduan digital untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran HAM.
Baca Selengkapnya
Dalam rangka meningkatkan tata kelola kendaraan dinas yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, instansi menghadirkan SiKendis (Sistem Informasi Peminjaman Kendaraan Dinas Terintegrasi).
Baca Selengkapnya
Pendaftaran Seleksi Penggerak HAM Tahun 2026 resmi diperpanjang hingga 28 Juni 2026.
Baca Selengkapnya
Kehadiran JF Analis HAM diharapkan mampu memperkuat implementasi prinsip-prinsip HAM dalam setiap kebijakan, program, maupun pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaJl. Gedongkuning No.139, Pelem Mulong, Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55198
(0274) 3811308
wilker.diy@kemenham.go.id