Kanwil Kemenham DIY Buka Layanan Pengaduan HAM Digital
15 June 2026
Yogyakarta, 15 Juni 2026 – Kantor Wilayah Kementerian HAM Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini meluncurkan kanal pengaduan digital berbasis website dan aplikasi pesan singkat. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Permen HAM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerimaan dan Penanganan Pengaduan HAM.
Masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan melalui formulir online di website resmi Kanwil, email, maupun WhatsApp Center. Setiap aduan akan ditelaah dalam waktu maksimal 3 hari kerja dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.